Pernyataan Etika Publikasi
Prominentia Medical Journal berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan mutu publikasi ilmiah. Pernyataan ini menjelaskan tanggung jawab penulis, editor, penelaah, dan penerbit dalam seluruh proses publikasi, sejak pengajuan naskah hingga setelah artikel diterbitkan.
Kebijakan etika publikasi jurnal mengacu pada prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE). Ketentuan kepengarangan juga mempertimbangkan rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).
1. Tanggung Jawab Penulis
- Penulis bertanggung jawab atas keakuratan, keaslian, dan integritas seluruh isi naskah, termasuk data, analisis, gambar, tabel, serta referensi yang digunakan.
- Naskah harus merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan sebagai artikel yang sama, dan tidak sedang diajukan secara bersamaan ke jurnal lain. Penulis wajib menginformasikan publikasi atau naskah terkait yang berpotensi memiliki tumpang tindih dengan naskah yang diajukan.
- Hasil penelitian harus disajikan secara jujur, tanpa membuat data yang tidak pernah diperoleh, mengubah hasil secara menyesatkan, atau menghilangkan informasi penting yang memengaruhi interpretasi penelitian.
- Metode penelitian harus dijelaskan secara memadai agar pembaca dapat memahami dan menilai proses penelitian serta, sejauh memungkinkan, mereproduksi hasilnya.
- Penggunaan gagasan, teks, data, atau materi milik pihak lain harus disertai pengakuan sumber yang tepat. Izin penggunaan harus diperoleh apabila diperlukan.
- Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan, potensi konflik kepentingan, dan penggunaan kecerdasan artifisial sesuai kebijakan jurnal.
- Penulis wajib menanggapi permintaan klarifikasi dan revisi serta bekerja sama dengan editor apabila terdapat pertanyaan mengenai keakuratan atau integritas naskah, termasuk setelah artikel diterbitkan.
2. Kepengarangan dan Kontribusi
Pencantuman nama penulis mencerminkan kontribusi ilmiah dan tanggung jawab terhadap artikel. Setiap penulis diharapkan memenuhi seluruh unsur berikut:
- Memberikan kontribusi bermakna terhadap penelitian, seperti pengembangan konsep atau desain, pengumpulan data, analisis, atau interpretasi data.
- Terlibat dalam penyusunan naskah atau memberikan tinjauan kritis terhadap isi ilmiahnya.
- Membaca dan menyetujui versi akhir naskah yang akan dipublikasikan.
- Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya dan membantu menyelesaikan pertanyaan terkait keakuratan atau integritas artikel.
Kontributor yang telah memberikan kontribusi ilmiah bermakna perlu diberi kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan atau peninjauan naskah dan persetujuan versi akhir. Kontribusi berupa bantuan teknis, dukungan administratif, atau pendanaan saja dapat diakui dalam bagian Ucapan Terima Kasih dengan persetujuan pihak yang disebutkan.
Urutan nama penulis ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Penulis korespondensi bertanggung jawab mengoordinasikan komunikasi dengan jurnal dan memastikan seluruh penulis mengetahui serta menyetujui pengajuan naskah.
Permintaan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengajuan harus disertai alasan dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terkait. Apabila terjadi perselisihan kepengarangan yang tidak dapat diselesaikan oleh para penulis, editor dapat menunda proses naskah dan meminta penyelesaian melalui institusi terkait.
3. Etika Penelitian dan Perlindungan Subjek
Penelitian yang melibatkan manusia, hewan, atau data yang memerlukan pengawasan etik harus memperoleh persetujuan dari komite etik yang berwenang sesuai jenis penelitian. Nama komite etik dan nomor persetujuan dicantumkan dalam naskah, serta dokumen pendukung disampaikan sesuai persyaratan jurnal. Apabila penelitian memperoleh pengecualian dari penilaian etik, penulis harus menjelaskan dasar pengecualian dan menyertakan keterangan dari pihak yang berwenang apabila tersedia.
Penulis wajib menjelaskan perolehan persetujuan setelah pemberian informasi (informed consent) apabila diperlukan. Untuk laporan kasus atau publikasi informasi dan gambar yang memungkinkan seseorang dikenali, penulis harus memperoleh persetujuan tertulis untuk publikasi dari pasien atau perwakilan yang berwenang. Persetujuan untuk mengikuti penelitian tidak secara otomatis menggantikan persetujuan untuk memublikasikan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang.
Identitas dan kerahasiaan subjek harus dilindungi. Informasi pribadi yang tidak diperlukan untuk kepentingan ilmiah tidak boleh dicantumkan. Penelitian pada hewan harus memperhatikan kesejahteraan hewan dan menjelaskan persetujuan etik serta prosedur yang relevan.
4. Tanggung Jawab Editor
- Editor menilai naskah berdasarkan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, mutu ilmiah, kejelasan pelaporan, dan pemenuhan etika penelitian serta publikasi.
- Penilaian dilakukan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan karakteristik pribadi atau latar belakang penulis.
- Editor mengatur proses telaah sejawat dengan melibatkan penelaah yang memiliki keahlian sesuai dan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan.
- Keputusan editorial merupakan tanggung jawab editor dengan mempertimbangkan hasil telaah dan tanggapan penulis. Rekomendasi penelaah menjadi bahan pertimbangan dan tidak secara otomatis menentukan keputusan akhir.
- Editor menjaga kerahasiaan naskah dan membatasi akses kepada pihak yang berkepentingan dalam proses editorial.
- Editor tidak boleh menggunakan data atau gagasan yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa izin tertulis dari penulis.
- Editor wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah apabila memiliki konflik kepentingan. Naskah tersebut dialihkan kepada editor lain yang independen.
- Editor menindaklanjuti keluhan, dugaan pelanggaran, dan kesalahan dalam publikasi secara adil serta mengambil tindakan yang sesuai untuk menjaga keandalan rekam ilmiah.
5. Tanggung Jawab Mitra Bestari
- Mitra bestari menerima penugasan sesuai bidang keahlian dan ketersediaan waktu. Apabila tidak dapat menyelesaikan penelaahan, mitra bestari harus segera menginformasikannya kepada editor.
- Penelaahan dilakukan secara objektif, konstruktif, dan disertai alasan ilmiah yang jelas. Komentar harus berfokus pada isi naskah dan menghindari serangan pribadi.
- Mitra bestari menjaga kerahasiaan naskah dan tidak membagikan atau mendiskusikannya dengan pihak lain tanpa izin editor.
- Mitra bestari tidak boleh menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi.
- Mitra bestari wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan dan menolak penugasan apabila konflik tersebut dapat memengaruhi objektivitas penilaian.
- Dugaan plagiarisme, publikasi berulang, ketidakwajaran data, atau masalah etik lainnya harus disampaikan kepada editor beserta alasan atau bukti yang relevan.
- Saran penambahan referensi harus didasarkan pada relevansi ilmiah, bukan untuk meningkatkan sitasi mitra bestari atau pihak tertentu.
- Mitra bestari dilarang menggunakan AI atau perangkat berbantuan AI untuk mengevaluasi naskah atau menulis laporan penelaahan.
Penjelasan mengenai tahapan penelaahan tersedia pada bagian Proses Peer Review.
6. Tanggung Jawab Penerbit
Universitas Ciputra Surabaya sebagai penerbit mendukung independensi editorial dan menyediakan dukungan bagi penyelenggaraan publikasi yang bertanggung jawab. Kepentingan komersial, pendanaan, maupun pembayaran biaya publikasi tidak boleh menentukan penerimaan atau penolakan naskah.
Penerbit mendukung editor dalam menangani dugaan pelanggaran, menerbitkan koreksi atau pencabutan artikel apabila diperlukan, serta menjaga ketersediaan dan integritas rekam publikasi.
7. Konflik Kepentingan dan Pendanaan
Konflik kepentingan dapat berupa hubungan finansial maupun nonfinansial yang berpotensi memengaruhi, atau dianggap memengaruhi, penilaian dan pelaporan ilmiah.
- Penulis: wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam naskah. Jika tidak terdapat konflik kepentingan, hal tersebut harus dinyatakan. Seluruh sumber pendanaan dan peran pemberi dana dalam penelitian serta publikasi harus dijelaskan.
- Mitra bestari: wajib menginformasikan hubungan pribadi, profesional, kelembagaan, kolaborasi, persaingan, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi objektivitas penelaahan.
- Editor: tidak boleh menangani keputusan atas naskahnya sendiri atau naskah yang melibatkan konflik kepentingan. Penanganan dan keputusan dialihkan kepada editor yang independen.
Pengungkapan konflik kepentingan tidak dengan sendirinya menyebabkan penolakan naskah. Editor menilai apakah konflik tersebut dapat dikelola secara transparan tanpa mengurangi integritas proses publikasi.
8. Orisinalitas dan Penanganan Plagiarisme
Plagiarisme adalah penggunaan gagasan, kata-kata, data, gambar, atau karya pihak lain tanpa pengakuan sumber yang memadai. Penggunaan kembali bagian substansial dari karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa penjelasan dan rujukan yang sesuai juga dapat menimbulkan masalah publikasi berulang atau tumpang tindih.
Naskah diperiksa menggunakan Turnitin dengan batas maksimum tingkat kemiripan 25% sesuai kebijakan jurnal. Persentase kemiripan merupakan alat bantu pemeriksaan, bukan satu-satunya dasar untuk menentukan plagiarisme. Nilai di bawah batas tersebut tidak menjamin bahwa naskah bebas dari plagiarisme.
Editor menilai laporan kemiripan dengan memperhatikan sumber, lokasi, luas, dan sifat tumpang tindih, termasuk ketepatan kutipan dan pengakuan sumber. Temuan ditangani sebagai berikut:
- Kemiripan yang dapat dijelaskan: misalnya istilah baku atau kutipan yang telah ditandai dan dirujuk dengan benar, dinilai berdasarkan konteksnya.
- Kekurangan terbatas dalam pengutipan atau parafrasa: editor dapat meminta perbaikan dan klarifikasi sebelum naskah diproses lebih lanjut.
- Tumpang tindih substansial atau pengambilan karya tanpa pengakuan: editor meminta penjelasan penulis dan menilai bukti yang tersedia. Naskah dapat ditolak apabila pelanggaran terkonfirmasi.
- Temuan pada artikel yang telah terbit: editor melakukan penilaian lebih lanjut untuk menentukan kebutuhan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel.
Penanganan dilakukan secara proporsional berdasarkan bukti dan dampaknya terhadap keaslian serta keandalan karya.
9. Dugaan Pelanggaran Penelitian dan Publikasi
Pelanggaran dapat mencakup fabrikasi atau pembuatan data fiktif, falsifikasi atau perubahan data secara menyesatkan, plagiarisme, manipulasi gambar, publikasi berulang yang tidak diungkapkan, manipulasi kepengarangan atau penelaahan, serta pelanggaran etika penelitian.
Dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh penulis, mitra bestari, pembaca, atau pihak lain melalui [email protected]. Laporan sebaiknya menyertakan judul atau identitas artikel, uraian masalah, dan bukti pendukung. Laporan tanpa identitas tetap dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang cukup untuk diperiksa.
Editor menangani laporan dengan langkah berikut:
- Melakukan pemeriksaan awal terhadap relevansi dan kecukupan bukti, tanpa langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
- Meminta klarifikasi dari penulis atau pihak terkait dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan temuan.
- Meminta data, dokumen etik, atau bahan pendukung lain apabila diperlukan. Proses editorial dapat ditunda selama pemeriksaan berlangsung.
- Melibatkan editor independen apabila laporan berkaitan dengan editor yang menangani naskah.
- Menghubungi institusi atau pihak berwenang apabila diperlukan investigasi yang berada di luar kewenangan jurnal.
- Menentukan tindakan editorial berdasarkan bukti, tanggapan yang diterima, dan dampak temuan terhadap keandalan artikel.
Tindakan dapat berupa permintaan perbaikan, penolakan naskah, koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel. Jurnal menjaga kerahasiaan proses sejauh memungkinkan dan membatasi pengungkapan informasi kepada pihak yang diperlukan untuk penanganan kasus. Kesalahan yang tidak disengaja dibedakan dari pelanggaran, tetapi keduanya tetap perlu diperbaiki apabila memengaruhi rekam ilmiah.
10. Ketersediaan Data dan Reprodusibilitas
Penulis diminta mencantumkan Pernyataan Ketersediaan Data yang menjelaskan apakah dan bagaimana data pendukung hasil penelitian dapat diakses. Sesuai karakteristik penelitian, informasi tersebut dapat mencakup data, kode analisis, metode, protokol, atau bahan pendukung lain yang diperlukan untuk menilai dan mereproduksi hasil.
Data dapat disediakan melalui repositori yang sesuai, berkas tambahan artikel, atau permintaan yang beralasan kepada penulis korespondensi. Apabila data disimpan dalam repositori, penulis perlu mencantumkan tautan atau pengenal permanen apabila tersedia.
Pembagian data harus mempertimbangkan persetujuan etik, persetujuan subjek, privasi, kerahasiaan, serta hak kekayaan intelektual. Data yang memungkinkan identifikasi subjek tidak boleh dibagikan secara terbuka tanpa dasar dan izin yang sesuai. Jika akses dibatasi, penulis harus menjelaskan alasan pembatasan serta prosedur akses yang memungkinkan. Apabila penelitian tidak menghasilkan atau menganalisis data baru, hal tersebut dapat dinyatakan.
Editor dapat meminta data atau dokumen pendukung untuk keperluan penilaian dan pemeriksaan integritas, dengan tetap memperhatikan batasan etik dan kerahasiaan.
11. Penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI)
Bagi Penulis
AI atau AI generatif tidak boleh dicantumkan sebagai penulis maupun rekan penulis. Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas keakuratan, integritas, dan orisinalitas karya.
Penggunaan AI dalam penyusunan naskah, seperti penyusunan struktur, perbaikan bahasa, atau pengorganisasian gagasan, harus diungkapkan secara jelas saat pengajuan dan dijelaskan dalam pernyataan penggunaan AI pada naskah, dengan menyebutkan nama alat serta tujuan penggunaannya. Apabila AI digunakan sebagai bagian dari desain atau pelaksanaan penelitian, penggunaannya harus dijelaskan secara memadai pada bagian Metode. Pemeriksaan dasar ejaan atau tata bahasa dan teknologi asistif bagi penyandang disabilitas tidak memerlukan pengungkapan.
Bagi Editor
Editor bertanggung jawab penuh atas keputusan editorial. Editor tidak boleh mengunggah bagian apa pun dari naskah yang diajukan ke perangkat AI pihak ketiga atau layanan AI publik. Penggunaan AI hanya diperbolehkan untuk bantuan pendukung, seperti memperbaiki bahasa surat keputusan, melalui sistem AI internal atau enterprise yang privat dan aman, dengan tetap menjaga kerahasiaan naskah dan hak kekayaan intelektual.
Bagi Mitra bestari
Mitra bestari dilarang menggunakan AI atau perangkat berbantuan AI, termasuk ChatGPT dan AI generatif lainnya, untuk mengevaluasi naskah atau menulis laporan penelaahan. Telaah sejawat memerlukan penilaian manusia, analisis kritis, dan kerahasiaan yang tidak dapat diserahkan kepada AI.
12. Diskusi Setelah Publikasi
Jurnal menerima komentar, pertanyaan, dan kritik ilmiah terhadap artikel yang telah diterbitkan. Tanggapan dapat dikirimkan melalui [email protected] dengan mencantumkan judul artikel atau DOI, pokok permasalahan, dan bukti atau referensi pendukung.
Editor menilai relevansi dan dasar ilmiah tanggapan serta dapat meminta penjelasan dari penulis. Jika diperlukan, komentar dan tanggapan penulis dapat dipublikasikan melalui bentuk komunikasi ilmiah yang sesuai setelah evaluasi editorial. Diskusi harus berfokus pada substansi ilmiah dan tidak memuat serangan pribadi atau pengungkapan informasi rahasia.
Apabila diskusi mengungkap kesalahan atau dugaan pelanggaran, editor menindaklanjutinya melalui prosedur pemeriksaan dan perbaikan rekam publikasi.
13. Koreksi, Pernyataan Keprihatinan, dan Penarikan Artikel
Penulis yang menemukan kesalahan penting dalam artikelnya wajib segera menghubungi editor dan bekerja sama dalam proses pemeriksaan serta perbaikan. Editor menentukan tindakan berdasarkan sifat kesalahan dan dampaknya terhadap keandalan artikel.
- Koreksi: diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki, tetapi hasil dan kesimpulan utama artikel tetap dapat diandalkan.
- Expression of concern: dapat diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius mengenai integritas artikel, tetapi bukti atau hasil investigasi belum memadai untuk menentukan tindakan akhir.
- Penarikan artikel (article retraction): diterapkan pada artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan kesalahan ilmiah berat atau pelanggaran etika. Penarikan didukung pernyataan tertulis yang ditandatangani penulis atau editor. Pemberitahuan diterbitkan pada volume atau nomor berjalan, mencantumkan alasan dan pihak yang mengajukan penarikan, serta ditautkan ke artikel asli. Artikel tetap tersedia dengan tanda “RETRACTED” pada PDF.
- Penarikan awal artikel (article withdrawal): dilakukan dalam keadaan luar biasa terhadap naskah yang telah diterima dan tersedia sebagai Article in Press, tetapi belum diterbitkan secara resmi. Jika ditarik dari platform elektronik, teks artikel diganti dengan pemberitahuan penarikan.
- Penghapusan artikel (Retraction with removal): hanya dilakukan dalam keadaan luar biasa karena alasan hukum atau risiko kesehatan masyarakat yang sangat serius. Metadata dipertahankan, sedangkan teks artikel diganti dengan pemberitahuan resmi.
- Perubahan artikel (Retraction with replacement): dapat dipertimbangkan untuk kesalahan data yang bila dilakukan revisi dapat mengubah hasil dan kesimpulan secara signifikan namun tidak membatalkan keabsahan keilmuan atau metode yang mendasari penelitian tersebut. Prosedur penarikan tetap diikuti; pemberitahuannya memuat tautan ke versi perbaikan yang diterbitkan kembali beserta riwayat perubahan.
Hak cipta penulis tidak memberikan hak untuk menarik artikel secara sepihak setelah publikasi. Keputusan editorial mengutamakan integritas rekam ilmiah. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan prosedur penarikan, penghapusan, serta penggantian artikel dapat dibaca pada halaman Kebijakan Penarikan Artikel (Article Retraction and Withdrawal).
14. Keluhan dan Banding
Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan editorial dengan menyampaikan identitas naskah, alasan yang jelas, dan bukti atau argumentasi ilmiah melalui [email protected]. Banding tidak menjamin perubahan keputusan, tetapi akan dinilai berdasarkan substansi yang disampaikan.
Keluhan mengenai proses editorial atau perilaku pihak yang terlibat juga dapat disampaikan melalui alamat tersebut. Apabila keluhan menyangkut editor tertentu, penanganan dialihkan kepada editor lain atau perwakilan penerbit yang tidak memiliki konflik kepentingan. Hasil penanganan disampaikan kepada pihak terkait dengan tetap menjaga kerahasiaan.
15. Biaya Pengajuan dan Publikasi
Mulai Volume 7 (2026), ketentuan biaya pada Prominentia Medical Journal adalah sebagai berikut:
- Biaya publikasi artikel: Rp500.000,00. Biaya dikenakan setelah naskah dinyatakan diterima untuk dipublikasikan dan digunakan untuk mendukung pemrosesan serta penerbitan artikel.
Pembayaran atau kontribusi tidak menjamin penerimaan naskah dan tidak memengaruhi independensi editor maupun penelaah. Informasi biaya tersedia pada bagian Biaya Pemrosesan Artikel.
16. Hak Cipta dan Akses Terbuka
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya dan memberikan hak publikasi pertama kepada Prominentia Medical Journal. Artikel diterbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).
Penggunaan dan adaptasi karya diperbolehkan sesuai ketentuan lisensi, termasuk pemberian atribusi yang tepat, penyebutan perubahan apabila ada, dan penggunaan lisensi yang sama untuk karya adaptasi. Materi pihak ketiga mengikuti ketentuan hak atau izin yang dinyatakan pada materi tersebut.
Seluruh artikel dapat diakses secara terbuka. Informasi lebih lanjut tersedia pada halaman Kebijakan Editorial.

